SAMPIT – Sepekan sudah kesepakatan antara PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) dan Koperasi Cempaga Perkasa selaku pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) belum membuahkan hasil. Padahal, manajemen PT WYKI hanya punya waktu satu minggu untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan.
Penanggungjawab IUPHKm Suparman mengatakan bahwa belum ada keputusan dari perusahaan sampai batas waktu Sabtu kemarin. ”Padahal saat mediasi di Polres Kotim, semuanya sepakat memberikan kepastian dalam kurun waktu sepekan,” kata Suparman kemarin (14/11).
Suparman menyatakan koperasi masih memiliki itikad baik untuk penyelesaian sengketa lahan ini. Pihaknya sudah sejak tahun 2018 silam menunggu penyelesaian agar bisa menggarap lahan, mengingat sudah IUPHKm dari Kementerian kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) sudah dipegangnya.
“Sudah sejak tahun 2018 ini kami menunggu, kami sebagai masyarakat berharap agar itu bisa diselesaikan secepatnya. Tapi entah apa persoalannya hingga molor terus seperti ini,” kata Suparman.
Secara terpisah, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotim Rodi Kamislam mengakui perihal kesepakatan untuk dikerjasamakan lahan itu dengan PT WYKI merupakan wilayah antara pemegang IUPHKm Cempaga Perkasa. “Kalau untuk selanjutnya kerjasama itu merupakan kesepakatan mereka. Namun yang jelas persoalan itu sudah ada arahnya saat mediasi di Polres Kotim,” kata Rodi.
Rodi menyebutkan, pemerintah daerah hanya sebatas memfasilitasi. Namun mereka berharap persoalan itu bisa diselesaikan melalui kesepakatan yang sudah diambil saat mediasi.
Pada mediasi di Polres Kotim Sabtu (6/11) lalu, perusahaan meminta waktu sepekan untuk menyepakati kerja sama dengan koperasi. Mediasi dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa, serta Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kotim Rodi Kamislam.
Dalam mediasi disepakati hasil pengelolaan perkebunan sawit dibagi 60:40. Sebanyak 60 persen saham untuk Koperasi Cempaga Perkasa selaku pemilik izin IUPHKm, sementara 40 persen milik anak perusahaan Makin Group tersebut. Akan tetapi, kata Suparman, pihak manajemen PT WYKI yang diwakili Hartono selaku direktur meminta jeda waktu sepekan untuk berkoordinasi dengan pimpinan di Jakarta perihal kesepakatan tersebut.