Zina Dihukum 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan dan Incest 12 Tahun Penjara

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh
Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan, draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur hukuman bagi masyarakat yang melakukan zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah. (dok DPR RI)

“Komisi III DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Permasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan,” pungkas Pangeran.



Baca Juga :  Perkuat Layanan Pelanggan di Kota Terpadat Kalsel, PLN Resmikan Gedung ULP Ahmad Yani

Pos terkait