PALANGKA RAYA – Secara resmi Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran penyesuaian pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Aturan itu ditujukan bagi seluruh Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar hingga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Palangka Raya.
Kepala Dinas Kota Palangka Raya Fauliansyah menyampaikan bahwa langkah itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, surat edaran Gubernur Kalteng hingga laporan harian tim Satgas Kota Palangka Raya.
“Atas hal itu, diinstruksikan bahwa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan di daerah level 4 atau zona merah, yakni di Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Langkai, Panarung dan Pahandut. Itu berdasarkan laporan dari tim Satgas dan di zona tersebut harus dilaksanakan PJJ sebagai bentuk langkah cepat menekan penyebaran wabah yang saat ini melanda,” ujarnya.
Fauliansyah menekankan, Pembelajaran tatap Muka (PTM) bisa dilaksanakan, namun secara terbatas dengan membatasi jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. PTM terbatas itu bisa dilaksanakan di zona orange dan kuning.
“Kawasan yang harus dibatasi 50 persen peserta didik yakni di Kelurahan Petuk Katimpun, Tumbang Tahai, Banturung, Sei Gohong, Tangkiling, Habaring Hurung, Kalampangan. Kemudian, Sabaru, Kereng Bangkirai, Tanjung Pinang dan Marang. Jadi itu berada di zona orange dan kuning,” jelasnya.
Untuk PTM, sebut Fauliansyah bisa dilakukan 100 persen atau dengan jumlah peserta didik seluruhnya. Namun tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Prokes tetap dilaksanakan, yang biasa 100 persen yang berada di zona hijau, seperti Kelurahan Pahandut Seberang, Tumbang Rungan,Bereng Bengkel, Kameloh Baru,Danau Tundai, Kanarakan, Bukit Sua, Mangku Baru, Petuk Berunai, Petuk Bukit, Gaung Baru, Panjehang dan Pager. Yang masuk zona hijau bisa 100 persen,” tegasnya.
Lanjut Fauliansyah, status tersebut akan menyesuaikan zona sesuai laporan dari tim Satgas, sehingga bisa berubah sewaktu-waktu. Atas hal itu masyarakat diminta untuk taat prokes dan melakukan percepatan vaksinasi, sehingga sebaran wabah tersebut semakin bisa ditekan.