SAMPIT – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Kotim, Jumat (22/10) siang.
Sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Satreskoba Polres Kotim pada Oktober 2021.
”Selama 2 minggu di bulan ini (Oktober) kami telah berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan mengamankan lima tersangka,” kata Wakapolres Kotim Kompol Abdul Aziz Septiadi.
Sabu dengan berat mencapai 58,7 gram itu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam wadah berisi air dicampurkan dengan cairan kimia pembersih lantai kemudian diaduk lalu dibuang ke selokan.
”Meski di tengah pandemi, peredaran narkoba cukup tinggi. Ini merupakan atensi kami kedepan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Kotim,” tegas Aziz.
Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah menyebutkan, sejak Januari hingga awal Oktober 2021, pihaknya sudah berhasil mengungkap 93 kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan 89 orang tersangka.
Dari 93 kasus tersebut, barang bukti yang disita mencapai 1 kilogram sabu dengan nilai Rp 2 miliar. Menurutnya, ini merupakan bukti keseriusan Kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dan tidak pandang bulu.
”Siapa pun pelakunya, apabila terbukti memakai, menyimpan apalagi berani mengedarkan narkoba pasti akan kami tindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya. (sir/fm)