KUALA KURUN – Hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah diumumkan. Dari 987 pelamar, tercatat ada 816 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (TMS) atau lulus administrasi.
”Sisanya, 171 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus administrasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gumas Guanhin di ruang kerjanya, Jumat (6/8).
Dia mengatakan, 171 pelamar dinyatakan TMS karena berkas yang dimasukkan tidak memenuhi syarat dan tidak lengkap, dalam peng-inputan serta verifikasi berkas secara online.
”Karena dinyatakan TMS, kami memberikan waktu sanggah kepada CPNS, mulai 5-8 Agustus nanti dan dijawab oleh panitia pada 15 Agustus 2021,” ujar Guanhin.
Dia menambahkan, pelamar yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil verifikasi dokumen administrasi melalui website https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
”Dalam melakukan sanggahan, harus menggunakan akun masing-masing dan membaca tata cara melakukan sanggahan, dengan membaca buku petunjuk panduan pelaksanaan SSCASN tahun 2021,” tuturnya.
Guanhin melanjutkan, alasan sanggah harus sesuai dokumen sebenarnya. Jika ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dokumen, pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
”Dalam masa sanggah, kami juga akan memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang sudah ditetapkan instansi, dengan dokumen persyaratan yang diajukan,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk menghindari maraknya penipuan penerimaan CPNS 2021, BKPSDM Gumas hanya akan memberikan informasi melalui website resmi, yaitu https://bkpsdm.gunungmaskab.go.id. (arm/ign)