Agar Bisa Beroperasi, Mal Pelayanan Publik Perlu 12 Miliar Lagi

pelayanan publik
BELUM OPERASIONAL: Mal Pelayanan Publik Kotawaringin Timur hingga kini masih belum beroperasi.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum bisa difungsikan. Perlu dana sekitar Rp 12 miliar untuk melengkapi fasilitas di dalamnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Johny Tangkere mengatakan, masih banyak sarana yang harus dilengkapi agar  Mal Pelayanan Publik dapat difungsikan.

Bacaan Lainnya

Dirinya belum bisa memastikan kapan MPP dapat difungsikan  lantaran ketiadaan anggaran untuk melengkapi sarana komputer, telepon, jaringan internet,  kursi, dan lain sebagainya.

“Masih belum tahu kapan MPP bisa dioperasionalkan, karena belum ada anggaran untuk mengisinya,” sebut Johny.

Bangunan megah yang berlokasi di Jalan MT Haryono itu memiliki konsep bangunan seperti mal umumnya. Di lantai atas kantor DPMTSP dan kantor pelayanan yang akan dibagi setiap blok. Di lantai bawah ada tempat bermain anak, coffe shop, tempat makan, klinik, koperasi DMPTSP. Di bagian samping luar, akan ada tempat layanan pernikahan karena kantor agama juga akan masuk di sana.

Baca Juga :  Sehari Jelang Natal, Patroli Skala Besar

“Konsep mal pelayanan publik ini untuk mempermudah masyarakat mengurus administrasi yang mereka perlukan, sembari mereka bersantai di beberapa tempat kuliner yang disiapkan,” terangnya.

Diharapkan adanya Mal Pelayanan Publik membuat masyarakat tidak perlu lagi bersusah payah saat mengurus administrasi Tinggal datang ke mal pelayanan terpadu, semuanya akan terlayani dalam satu tempat.

Daerah daerah lain juga menerapkan mal pelayanan publik. Diantaranya Kota Padang (Sumbar), Kota Palembang (Sumsel), Kota Pekanbaru (Riau), Kota Denpasar (Bali), Kota Makassar (Sulsel), Kota Samarinda (Kaltim), Kota Mojokerto (Jatim), Kota Tangerang (Banten), Kabupaten Badung (Bali), Kabupaten Sidoarjo (Jatim) dan Kabupaten Banyumas (Jateng), dan sejumlah kota lain. Pemerintah pusat terus berupaya mendorong setiap pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, salah satunya dengan pembentukan mal pelayanan publik.

Perlu ada komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk membangun sebuah MPP. Selain itu dibutuhkan kolaborasi dengan banyak pihak termasuk dengan instansi vertikal karena memang MPP akan diisi oleh layanan perizinan dan non perizinan baik dari daerah, pusat, BUMN maupun BUMD. (yn/yit) 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *