PALANGKA RAYA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) segera melakukan penyesuaian tarif tertinggi untuk pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) sesuai aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni sebesar Rp 525 ribu.
Jika dibandingkan dengan harga sebelumnya, tarif PCR dalam aturan baru yang ditetapkan Kemenkes turun hampir 45 persen. Hal tersebut akan sangat membantu masyarakat, mengingat tarif pemeriksaan tersebut selama ini selalu menjadi keluhan.
”Prinsipnya kami ikuti. Tentunya fasilitas kesehatan akan memenuhinya secepat mungkin sesuai surat edaran Kemenkes,” kata Kepala Dinkes Kalteng Suyuti Syamsul, Selasa (17/8).
Kendati surat edaran tentang ketentuan tarif tertinggi pemeriksaan PCR belum diterima, pihaknya telah meneruskan aturan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh semua fasilitas kesehatan.
”Untuk suratnya belum diterima, baru dapat dari WhatsApp saja. Tapi, sudah kami teruskan agar semuanya mengacu aturan yang baru. Kalau mengacu aturan, ya per tanggal kemarin (16/8) sudah disesuaikan tarifnya,” katanya.
Dia menuturkan, di Kalteng yang memiliki laboratorium PCR rata-rata rumah sakit pemerintah. Bahkan, pemeriksaan sampel yang ambil fasilitas kesehatan swasta tetap dilakukan di laboratorium pemerintah, sehingga penyesuaian tarif pada semua fasilitas kesehatan dapat disesuaikan dengan ketentuan Kemenkes.
”Contohnya Kimia Farma tidak periksa sendiri. Sampel yang mereka ambil dibawa ke laboratorium pemerintah, sehingga nanti bisa mengacu ke sana (batas tarif PCR, Red),” ujarnya.
Terkait tarif pemeriksaan PCR tersebut, lanjutnya, yang terdampak hanyalah pemeriksaan untuk keperluan pribadi dan mandiri. Sebab, untuk pemeriksaan yang bersifat penegakan diagnosis, penelusuran kontak erat, dan lainnya, diberikan secara gratis.
Pemeriksaan PCR untuk kepentingan diagnosis dan penelusuran kontak erat sudah mendapat subsidi penuh dari pemerintah, sehingga tidak ada tarif untuk itu. Berbeda dengan pemeriksaan yang bersifat personal, dipatok tarif karena tidak mendapat subsidi.