”Kalau pemeriksaan untuk pelayanan kesehatan masyarakat sudah dapat subsidi penuh. Kalau yang untuk personal, mudah-mudahan dengan adanya tarif yang ditentukan, pemasoknya juga ikut menurunkan harga,” katanya.
Langsung Dijalankan
Sementara itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun langsung menjalankan kebijakan Kemenkes terkait ratif tes PCR. Tarif baru tersebut mulai berlaku Selasa (17/8).
Penurunan tarif mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Sebelum ada edaran, tarif layanan RT-PCR di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun sebesar Rp 800 ribu dan saat ini menjadi Rp 525 ribu.
”Tarif tersebut mengikuti tarif tertinggi untuk wilayah luar Pulau Jawa, yaitu dengan harga Rp 525 ribu dan kami mulai berlakukan hari ini,” ujar Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Fachrudin, Selasa (17/21).
Menurutnya, pendaftaran layanan RT-PCR di RSSI Pangkalan Bun dimulai Senin sampai Sabtu, pukul 07.00 – 08.30 WIB di gedung Poliklinik RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Bagi masyarakat yang mengambil hasil swab RT-PCR, bertempat di halaman gedung VIP Ulin Ramin, tepatnya di Pos Satpam IGD RSSI Pangkalan Bun.
”Masyarakat yang ingin melakukan RT-PCR secara mandiri, agar melakukan pendaftaran jauh-jauh hari sebelum dokumen hasil RT-PCR digunakan. Dikhawatirkan habis karena kuota dibatasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, kapasitas RT PCR di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun per hari mampu melayani antara 120 – 130 orang. Namun, untuk layanan mandiri jumlahnya menyesuaikan, karena RSSI fokus pada pelayanan bagi pasien Covid-19. Namun, diperkirakan antara 50 orang. (sho/tyo/sla/ign)