PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran keembali menginstruksikan, penindakan tegas terhadap angkutan umum ataupun perusahaan, yang melebihi kapasitas, saat melintas di jalan pemerintah.
Dinyatakannya, sanksi tegas harus diberikan dalam proses penertiban angkutan over kapasitas tersebut. Sebab, kerusakan sejumlah ruas jalan yang terjadi selama ini tidak sedikit disebabkan oleh angkutan-angkutan yang melintas melebih kapasitas jalan itu sendiri.
“Koordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait langkah penertiban angkutan. Karena memang salah satu penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan penghubung karenakan masih adanya angkutan over kapasitas,” ujar Sugianto, kemarin.
Oleh sebab itu lanjutnya, pemerintah kabupaten dan kota diingatkan tidak melakukan pembiaran terhadap angkutan melebihi kapasitas yang semena-mena berseliweran melalui jalan penghubung tanpa memilikirkan dampaknya pada perusakana jalan.
Menurutnya, apabila dibiarkan dan masih adanya angkutan seperti itu melintas, maka akan semakin banyak ruas jalan di Kalteng yang mengalami kerusakan. Tentu hal tersebut juga akan kembali menjadi beban pemerintah, yang harus melakukan penanganan kerusakan jalan yang terjadi.
“Perlu komitmen dan keseriusan semua pihak untuk mencegah ini, sehingga dapat menekan potensi ruas jalan yang mengalami kerusakan,” tegas Sugianto.
Diharapkannya, dengan pengawasan yang ketat dan penegakan sanksi tegas, maka pemerintah bisa meminimalisir kerusakan jalan. Hal ini tentu menjadi perhatian serius karena akses jalan merupakan aset yang harus dijaga dan pelihara bersama, sekaligus menekan anggaran yang dikeluarkan untuk perbaikan jalan.
“Kalau jalan yang ada saat ini bisai dijaga dari kerusakan, maka pemerintah bisa lebih memfokuskan anggaran untuk pembangunan konektivitas di wilayah lain. Artinya tidak lagi selalu fokus menangani jalan rusak,” imbuhnya.
Dari sisi regulasi, Sugianto mengharapkan pemerintah pusat agar menetapkan kebijakan yangg menguatkan peran dan fungsi pemerintah daerah di sektor perhubungan melalui revisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.