Menurutnya DLU pastinya akan mempertimbangkan komersial, karena bila hanya mengangkut kebutuhan logistik tanpa layangan angkutan orang, pastinya akan merugi, lantaran beban biaya operasional tetap. “Pendapatan apakah akan sesuai dengan biaya-biaya tersebut, jika pendapatan dari hanya mengangkut muatan tidak menutup biaya operasional,” tegasnya.
Firman menambahkan, pihak DLU saat ini belum berkoordinasi atau dipanggil Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait kebijakan tersebut.
Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran 13 Satgas Covid-19 Nasional, daerah diijinkan mengeluarkan aturan terkait kondisi daerah masing-masing. “Belum disebutkan teknisnya dan kami belum mengetahui estimasi kerugian jika benar diterapkan karena kebijakan dari managemen belum tersampaikan,” tandasnya. (tyo/gus)