Apresiasi Penghapusan Pemeriksaan Vagina

Komnas Perempuam Tunggu Aturan Tertulis untuk Masuk TNI-AD

TNI
Ilustrasi TNI. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi penghapusan aturan inspeksi vagina, serviks, dan selaput dara dalam seleksi personel Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) di semua level. Mereka berharap kebijakan tersebut segera dituangkan dalam aturan tertulis.

”Komnas Perempuan menunggu penyikapan (keputusan penghapusan) itu diresmikan menjadi aturan-peraturan tertulis TNI-AD untuk menjadi dokumen acuan internal,” kata Komisioner Komnas Perempuan Rainy Maryke Hutabarat kepada Jawa Pos kemarin (12/8). Dengan begitu, lanjut dia, aturan tersebut akan berlaku secara sistemik dan berkelanjutan di seluruh jajaran TNI-AD.

Bacaan Lainnya

Komnas Perempuan optimistis keputusan yang disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa berefek positif. Juga bakal berpengaruh terhadap instansi lain, baik pemerintah, non pemerintah, organisasi agama, maupun organisasi publik. ”Yang menempatkan keperawanan sebagai ukuran moralitas dan integritas perempuan,” terang dia.

Baca Juga :  Lima Prajurit Kodim 1016/Palangka Raya Ditugaskan ke Indonesia Timur

Khusus TNI, Komnas Perempuan sempat menyinggungnya saat audiensi di Mabes TNI April lalu. Dalam kesempatan tersebut, mereka menyinggung isu tes keperawanan dalam seleksi personel TNI-AD. Isu tersebut tidak hanya disorot Komnas Perempuan, tetapi turut menjadi atensi aktivis dan pegiat HAM lainnya.

”Mabes TNI menjelaskan bahwa tes keperawanan sudah tidak ada. Yang ada hanya pemeriksaan kondisi himen (selaput dara, Red) untuk dicatatkan,” kata dia.

Dalam kesempatan itu pula, lanjut Rainy, Mabes TNI menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bagian dalam tes kesehatan calon personel TNI. ”Komnas Perempuan menyampaikan bahwa pemeriksaan himen tidak relevan dengan tujuan tes kesehatan maupun fungsi, integritas, dan pelaksanaan tugas-tugas prajurit TNI,” jelasnya. Selain itu, pemeriksaan tersebut dinilai bersifat intrusif.

Karena itu, Komnas Perempuan mengapresiasi keputusan KSAD. ”Langkah itu penting sebagai bagian dari penyikapan TNI-AD terkait dengan penghapusan kekerasan dan diskriminasi berbasis gender,” terang Rainy. (syn/c19/fal/jpg)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *