”Kami sepakat dengan Wakil Bupati Kotim agar tidak ada lagi peredaran miras, karena miras dapat merusak generasi muda. Terlebih yang sering mengonsumsinya adalah anak muda,” ujarnya.
Pihaknya akan terus mengawal pemberantasan miras sampai selesai. Hal tersebut sebagai bukti pihaknya menolak keras peredaran miras ilegal di Kota Sampit.
”Rata-rata minuman yang beredar alkoholnya di atas 25 persen, sedangkan yang boleh beredar sesuai aturan di bawah tujuh persen. Untuk itu kami akan mengawal pemberantasan miras,” tegasnya. (ang/rm-106/hgn/sir/ign)