Arsel Percepat Penyelesaian Tapal Batas  

tapal batas wilayah
TAPAL BATAS : Sekretaris Camat Atut Selatan, Rangga Lesmana saat melakukan koordinasi dengan kepala desa dan lurah di kecamatan Arsel, belum lama ini.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat mempercepat pembahasan penyelesaian tapal batas antar desa di wilayah setempat. Percepatan penyelesaian tapal batas administratif tersebut agar membawa manfaat kepada masyarakat di wilayah yang belum ditentukan tapal batasnya.

Sekretaris Camat Arut Selatan Rangga Lesmana mengatakan, percepatan penyelesaian tapal batas tiap desa dan kelurahan di kecamatan setempat merupakan prioritas kecamatan Arut Selatan, yang bertujuan untuk merapikan administrasi. “Kita mendapat pelimpahan kewenangan dan bertanggung jawab terhadap pengaturan, penyelenggaraan dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi secara legalistik,” ujarnya, Sabtu (27/3).

Bacaan Lainnya

Ia meminta kepada para lurah dan kepala desa agar menghilangkan egoisme sektoral dalam pembahasan tapal batas, dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.

Menurutnya penyelenggaraan otonomi daerah harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan selalu memperhatikan kepentingan serta aspirasi yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Kobar Selesaikan Kisruh Pemdes Sungai Bedaun dan PT BLP

Ia juga menekankan penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara satu daerah dengan daerah lainnya. “Karena sesuai letak geografisnya, daerah yang ada di Kecamatan Arut Selatan, tidak sama tetapi berbeda-beda,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa saat ini Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat sedang menggeber pembahasan tapal batas antara Desa Tanjung Terantang yang mempunyai batas wilayah dengan Desa Tanjung Putri, Desa Kumpai Batu Bawah, dan Kelurahan Mendawai. (tyo/sla)

 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *