ASN Dilarang Gelar Open House Lebaran

ASN Dilarang Gelar Open House Lebaran
LEBARAN : Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama Sekda kota Hera Nugrahayu memastikan tidak ada open house dan halal bi halal.  (IST/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Wali Kota palangka Raya Fairid Naparin menekankan kepada seluruh pejabat maupun ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk tidak mudik Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Pelarangan itu sesuai dengan Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor: 13 Tahun 2021 yaitu tentang Larangan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Bacaan Lainnya

Dia bahkan menekankan agar seluruh pejabat maupun ASN untuk tidak melaksanakan open house maupun halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H. Instruksi itu sesuai dengan Surat Edaran Mendagri yang dikeluarkan tanggal 4 Mei 2021.

Kata Fairid, langkah ini dibuat kebaikan bersama demi menjaga dari penyebaran Covid-19, terkhusus di Kota Palangka Raya.

“Tegas dan jelas bahwa melarang ASN di lingkup Pemkot Palangka Raya untuk menggelar open house lebaran di tengah pandemi Covid-19. Ini instruksi dan sudah ada aturannya, untuk menekan penyebaran wabah korona,” kata Fairid.

Baca Juga :  Kalteng Urutan Pertama Realisasi Penyerapan DAK Fisik

Dia menekankan, larangan menggelar ‘open house’ bagi ASN juga sudah ada surat edarannya. Dari surat edaran itu tentunya para abdi negara di Pemkot Palangka Raya bisa mematuhi dan memaklumi mengenai hal tersebut.

Sebab, kondisi Kota Palangka Raya pada saat ini masih cukup tinggi angka penyebaran virus Corona, meskipun dalam beberapa hari ini angka penyembuhan pasien positif Covid-19 juga cukup tinggi.

“Mengenai hal tersebut surat edaran mengenai hal tersebut juga sudah diedarkan.Bahkan saya pun tidak menggelar open house seperti yang sudah sudah.Ini untuk kebaikan bersama dan harus untuk ditaati,” katanya.

Kata Fairid, tidak hanya soal open house dan halal bihalal, tahun ini juga ASN juga dilarang untuk melakukan kegiatan keluar daerah atau mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021. Hal tersebut sudah tercantum di Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 880/82/BK/BKPSDM.PK2PA.02/V/2021 yang telah diterbitkan.

“Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik atau cuti bagi ASN dalam masa saat ini. Namun dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan keluar daerah, wajib mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina pegawai dan ditembuskan kepada Kepala BKPSDM Kota,” tegasnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *