ASTAGA!!! Seratus Perkebunan di Kalteng Beroperasi di Kawasan Hutan

sawit
Ilustrasi Sawit

PALANGKA RAYA – Ekspansi perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah tak terbendung. Bahkan, diduga beroperasi di kawasan hutan. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai seratus perusahaan.

Data dan informasi mengenai perusahaan dengan area operasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan tersebut, termuat dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang  Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap II.

Bacaan Lainnya

Dalam SK yang ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, juga dinyatakan luasan indikatif areal terbuka ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan melalui citra satelit dan pemeriksaan di lapangan.

Data dan informasi tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan verifikasi lebih lanjut, guna mengetahui data dan fakta di lapangan. Hal itu sesuai Pasal 21 dan 34 Peraturan Pemerintah dan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Baca Juga :  Petani Sawit Semakin Terpukul, Pasrah Sawitnya Dimalingi

”Menetapkan usaha di dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan di bidang kehutanan. Itu ada di seluruh Indonesia. Untuk Kalteng ada 100 perusahaan. Tidak hanya di Kalteng, tetapi juga di Kaltim, Jambi, dan lainnya,” kata Siti Nurbaya dalam rilisnya, Senin (20/9).

Siti menambahkan, rata-rata perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. ”Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan,” katanya. (daq/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *