Atasi Kelangkaan Oksigen Medis di Pasaran

BPBD Kobar Buka Pelayanan Isi Ulang

oksigen langka
ATASI KELANGKAAN OKSIGEN: Salah seorang warga Pangkalan Bun sedang mendaftar untuk mengisi ulang oksigen medis guna kebutuhan keluarganya yang sedang menjalani isolasi mandiri. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Barat membuka pelayanan pengisian oksigen medis bagi masyarakat pelaku isolasi mandiri.

Meski tidak gratis, namun harga yang dipatok berada di bawah harga eceran tertinggi karena telah mendapat bantuan dari pemerintah. Kebijakan ini sekaligus membantah bahwa pengisian oksigen medis di BPBD dikomersilkan untuk mencari keuntungan.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala BPBD Kobar Tengku Ali Syahbana menjelaskan bahwa Pemkab Kobar kerjasama dengan perusahaan swasta yang memilki fasilitas produksi oksigen medis.

“Perusahaan ini sebenarnya dalam tiga tahun ini tidak lagi memproduksi oksigen medis, namun karena kondisi darurat maka kita minta untuk bekerjasama dan berproduksi lagi dengan sistem CSR,” katanya.

Tengku juga menyebut bahwa Pemkab Kobarlah yang mencarikan teknisi untuk menghidupkan kembali mesin produksi oksigen medis tersebut. “Sedangkan untuk tabungnya itu kami sewa per harinya Rp 50 ribu,” jelasnya.

Baca Juga :  Karhutla di Kawasan Kubu Makin Tak Terkendali

Selain itu BPBD juga menanggung biaya bongkar muat beserta tenaga pelaksananya. Ditambah lagi untuk tenaga pengisian oksigen besar ke oksigen kecil ini kita sendiri yang mencari dan menggajinya. Belum lagi ongkos transportasi dan biaya lain tak terduga. Sehinggal muncullah nominal yang telah disepakati bersama Satgas Covid-19. Semuanya itu berdasarkan hasil musyawarah dan harga yang ditetapkan BPBD ini di bawah harga eceran tertinggi (HET),” katanya.

Ia menegaskan bahwa HET tabung oksigen kecil Rp 80 ribu, namun BPBD melayani dengan harga Rp 75 ribu. Sedangkan tabung besar sesuai HET Rp 175 ribu dan mereka melayani dengan harga Rp 150 ribu. “Kami ini melayani masyarakat bukan untuk berbisnis, tapi semua operasional tadi juga harus ditutupi dari harga beli masyarakat,” terang Tengku.

Untuk mencegah aksi penimbunan oleh masyarakat, BPBD menerapkan aturan bahwa yang bisa membeli oksigen medis ini hanya pelaku isolasi mandiri. “Perlu kami tegaskan sekali lagi, oksigen medis ini kami peruntukan bagi warga pelaku isolasi mandiri dan saat pembelian harus ada rekomendasi atau diketahui pihak Puskesmas. Ini untuk menghindari aksi penimbunan oksigen,” pungkasnya. (rin/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *