Aturan Baru, Perjalanan Darat Pangkalan Bun – Palangka Raya Wajib Tes Antigen

antigen
DIHENTIKAN: Petugas Pos Lintas Batas melakukan pemeriksaan antigen pada sopir truk yang akan masuk wilayah Palangka Raya, beberapa waktu lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

Sebab, meski saat ini secara agregat nasional angka penularan Covid-19 mengalami penurunan namun sejumlah daerah justru sebaliknya. Setidaknya, ada sekitar 131 kabupaten/kota yang tren kasusnya justru sedang naik.

”Karenanya, prokes harus tetap dijaga untuk mencegah penularan,” tegas Mantan Mendikbud tersebut. Kemudian, deteksi perjalanan luar negeri dan dalam negeri serta PPKM harus deteksi lengkap.

Bacaan Lainnya

Pemerintah sendiri menargetkan vaksinasi Covid-19 pada Desember 2021 mencapai 291,6 juta, di mana 80,9 persen untuk dosis satu dan 59,1 dosis dua. Di mana, pelaksanaan vaksinasi untuk lansia tetap difokuskan. Sedangkan untuk vaksinasi anak-anak akan dilaksanakan di daerah yang sudah tinggi vaksinasi terhadap lansianya. ”Vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021 untuk dosis 2 di atas 60 persen,” jelasnya.

Selain itu, Muhadjir juga menekankan agar Bali dapat menjadi perhatian khusus. Selain kerap menjadi salah satu lokasi tujuan wisata saat libur Nataru, pada Maret, Mei, dan sepanjang tahun 2022 mendatang akan diadakan acara besar berskala internasional di sana. Untuk itu, akan ada uji coba untuk acara internasional di Bali oleh Kemenkes.

Baca Juga :  Presiden Minta Harga Tes PCR Murah, Tarif di RSUD dr Murjani Sampit Masih Selangit, Kenapa?

”Supaya pimpinan daerah mengantisipasi langkah-langkah yang diperlukan jika di daerahnya akan dilaksanakan acara-acara internasional,” sambungnya.

Selain mengantisipasi jelang Nataru, ungkap Menko PMK, pemerintah juga mengantisipasi dampak dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Rencananya, Kemenkes bersama Kemendikbudristek, dan Kemenag akan membuat aplikasi dan SOP (pro-active tracing) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 90 tahun 2021 pada minggu (31/10). SE tersebut merubah petujuk pelaksanaan PPDN dengan transportasi darat sebelumnya yakni SE 86 tahun 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan bahwa melalui SE tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *