Aturan Baru, Perjalanan Darat Pangkalan Bun – Palangka Raya Wajib Tes Antigen

antigen
DIHENTIKAN: Petugas Pos Lintas Batas melakukan pemeriksaan antigen pada sopir truk yang akan masuk wilayah Palangka Raya, beberapa waktu lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

Selain bukti vaksin. Para pengendara wajib juga menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 ”Hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan,” kata Budi kemarin (1/11)

Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. Aturan yang sama juga berlaku untuk angkutan darat dan penyeberangan di wilayah luar Jawa-Bali.

Bacaan Lainnya

Budi menjelaskan, SE ini mulai berlaku secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.

”Oleh karena itu kami juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” kata Budi.

Baca Juga :  Suami Kencan dengan Mahasiswi Magang, Istri Minta Bubaran

Sementara itu, untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat negatif antigen.

Jika sang sopir dan kernet sudah di vaksinasi lengkap, antigen bisa berlaku sampai 14 hari. Jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka antigen berlaku selama 7 hari. Namun jika sopir dan kernet belum di vaksinasi, maka antigen yang ditunjukkan maksimal berlaku 1×24 jam.

Pakar epidemologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengaku bingung dengan kebijakan pencegahan penularan Covid-19 yang diambil pemerintah. ’’Katanya kita membatasi pada mobilitas. Padahal mobilitas setiap orang itu tidak terukur,’’ katanya.

Yunis menekankan potensi penularan Covid-19 itu adalah ketika terjadi kerumunan. Bukan saat terjadi mobilitas penduduk. Dia mengatakan mobilitas penduduk tidak selalu berujung pada kerumunan. Sehingga kebijakan mewajibkan swab antigen kepada pengendara motor atau mobil dengan jarak perjalanan 250 km menurutnya tidak tepat.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *