Awalnya Hanya Jalan-Jalan, Akhirnya malah Curi Motor gara-gara Ini

motor
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA – Niat dua pria di Kota Palangka Raya, Solahudin dan Anak Gani, untuk jalan-jalan, berakhir dengan mencuri motor. Niat jahat keduanya muncul setelah melihat motor parkir yang tidak dikunci setang.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara curanmor dengan terdakwa Solahudin, pekan lalu. Dia menyusul rekannya Anak Gani yang terlebih dulu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejari Palangka Raya dalam dakawaannya menyebutkan, aksi Solahudin dan Anak Gani berawal  ketika pada Kamis (10/6) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, menemui Anak Gani di Pos Kamling Jalan Bengaris, tak jauh dari rumah terdakwa.

Setelah mengobrol sampai sekitar pukul 23.00 WIB, Anak Gani mengajak Solahudin pergi ke Pasar Besar Kota Palangka Raya untuk membeli gorengan. Setelah puas makan gorengan, sekitar pukul 00.15 WIB, keduanya jalan-jalan ke Jalan Kalimantan. Anak Gani bertindak sebagai joki motornya.

Baca Juga :  Gagal Pesta Sabu, Tiga Pemuda Ini Digiring ke Polres Kapuas

Ketika melintasi Gang Kenanga, Anak Gani melihat sepeda motor dengan nomor polisi KH 6042 YC milik Masdianor terparkir depan barak tanpa terkunci setang. Hal tersebut membuat niat jahat Anak Gani muncul. Mereka lalu mengatur siasat untuk membawa pergi motor tersebut.

Anak Gani lalu meminta Solahudin menunggu di muara gang, sementara dia mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya. Setelah motor tersebut berhasil dibawa sampai tempat Solahudin menunggu, Anak Gani meminta rekannya mengendarai hasil curian itu.

Motor tersebut lalu dibawa ke Jalan Bengaris dan disembunyikan di semak berlukar. Setelah itu Anak Gani mengantar terdakwa pulang dan berjanji akan membagi keuntungan apabila motor tersebut terjual.

Akan tetapi, hasil curian itu belum juga laku, sehingga Anak Gani akhirnya menggunakannya. Perbuatan keduanya terendus aparat Polsek Pahandut yang menerima laporan korban hingga akhirnya diamankan.

”Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta,” kata JPU. Terdakwa dijerat dengan pasal 363 Ayat (1)  ke-4 KUHPidana. (rm-107/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *