PANGKALAN BUN – Pelabuhan kecil yang banyak disinggahi kapal niaga (barang) dikhawatirkan menjadi salah satu pintu masuk pendatang gelap yang tidak terdata. Untuk itu, TNI melalui Koramil 1014-02 Kumai melakukan pengetatan pengawasan di jalur tikus ini.
Pengawasan dilakukan dengan mendatangi pelabuhan kecil yang disandari kapal niaga, selain melakukan komunikasi dengan awak kapal pihaknya juga melakukan pemeriksaanhingga ke dalam ruang kapal.
Selain itu, pengawasan dilakukan guna mencegah masuknya pendatang yang tidak melengkapi diri dengan dokumen Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT PCR) dengan hasil negatif.
Danramil 1014-02 Kumai Kapten Arm Ahmad Zubaidi mengatakan, munculnya kekhawatiran tersebut harus direspon cepat agar pelabuhan kapal niaga tidak disalahgunakan untuk menyelundupkan orang yang sengaja menghindari kewajiban kelengkapan dokumen negatif PCR saat masuk Kobar.
“Pelabuhan kecil merupakan jalur alternatif yang biasa dimanfaatkan warga untuk menumpang kapal barang masuk ke Kabupaten Kotawaringin Barat dari luar pulau terutama pasca lebaran,” ujarnya, Sabtu (22/5).
Ia menegaskan, Koramil 1014-02 Kumai melibatkan unsur dari Polairud Polres Kobar dan Polsek Kumai beserta jajaran dan warga sekitar pelabuhan bersama-sama melakukan pengawasan.
Menurut dia, penyekatan jalur keluar masuk di wilayah kepulauan tersebut memang cukup berat karena ada banyak pelabuhan atau dermaga tambatan kapal barang atau perahu nelayan yang ada di sepanjang muara Sungai Kumai.
Untuk itu dia berharap seluruh warga ikut berperan aktif dalam membantu mencegah mobilitas warga melalui pelabuhan-pelabuhan kecil.
“Pengetatan dan penyekatan ini kami lakukan untuk membantu upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini jumlah kasusnya masih bertambah,” pungkasnya.
Selain Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur juga menjadi pintu masuk para pendatang dari luar pulau. Masih ada penumpang kapal yang tak dapat menunjukkan bukti atau tak melakukan pemeriksaan RT PCR menuju Pelabuhan Sampit maupun Pelabuhan Bagendang.