Awasi Pendatang Tanpa Tes PCR di Jalur Tikus

Awasi Pendatang Tanpa Tes PCR di Jalur Tikus
Awasi Pendatang Tanpa Tes PCR di Jalur Tikus

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Sampit Agus Syah Fiqhi melalui Syahuri Kasi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Kotim mengatakan, awal diterapkannya SE Gubernur Kalteng memang masih ada beberapa yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil pemeriksaan PCR. Persentasenya sekitar 5-10 persen tidak menunjukkan hasil pemeriksaan tes PCR. Alasannya, dari asal pelabuhan belum mendapatkan informasi terkait SE Gubernur tersebut.

Syahuri menegaskan, setiap pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kalteng baik melalui jalur udara maupun jalur laut/air dilakukan tindakan pengawasan dan diminta menunjukkan dokumen hasil pemeriksaan PCR.

Bacaan Lainnya

“Tugas KKP melakukan upaya cegah tangkal pantau penyakit bagi setiap pelaku perjalanan di setiap pintu masuk bandara dan pelabuhan. Apabila pelaku tidak dapat menujukkan hasil pemeriksaan PCR sebagaimana yang diatur dalam SE Gubernur, maka kami lakukan notifikasi dan pendataan,” kata Syahuri.

Baca Juga :  Tujuh Penjudi "Tiga Puluhan" Divonis Lima Bulan

Data penumpang yang tidak memiliki hasil tes PCR diserahkan ke Satgas Covid-19 Kotim melalui Dinkes Kotim. Setelah itu Dinkes Kotim yang memprosesnya lebih lanjut. ”Tugas kami hanya sampai di situ,” katanya.

Lebih lanjut Syahuri menjelaskan, penumpang kapal yang berstatus sebagai sopir angkutan logistik maupun angkutan barang yang bersandar ke Pelabuhan Sampit maupun Pelabuhan Bagendang tetap diwajibkan melengkapi bukti dokumen kesehatan berupa hasil pemeriksaan tes PCR. Aturan ini berdasarkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Kalteng dalam pandemi Covid-19. Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak 15 April 2021 hingga sekarang.

“Di awal penerapan SE Gubernur itu memang ada dispensasi bagi sopir angkutan logistik dan angkutan barang lainnya. Tetapi, setelah SE Gubernur itu disosialisasikan dan diketahui bersama, seharusnya semua harus mematuhi aturan dengan menunjukkan hasil pemeriksaan PCR. Kalau tidak ada, penumpang termasuk sopir angkutan logistik yang menggunakan kapal menuju Kalteng, kami lakukan pendataan dan data itu kami serahkan ke Dinkes Kotim,” tandasnya. (hgn/tyo/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *