AYAH BEJAT!!! Niat Ceraikan Istri, Malah Cabuli Anak Tiri Masih Bocah

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi. (dok/Jawa Pos)

SAMPIT – Pria berinisial YN (51) ini berbuat bejat. Dia menodai anak tirinya usia 10 tahun saat ditinggal ibu kandungnya mengajar mengaji. YN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam dalam ruang jeruji penjara.

Tersangka melakukan perbuatannya itu sebanyak 10 kali, korban dicabuli di rumah di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur “Tidak ada saya setubuhi korban sebanyak itu,” ujar tersangka membantah tuduhan saat menjalani pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).

Bacaan Lainnya

Tersangka melakukan perbuatannya itu sejak April hingga terakhir 24 Mei 2021. Perbuatan bejat tersebut diketahui saat kepergok ibu korban, saat ditanya, awalnya terdakwa maupun korban mengaku tidak terjadi apa-apa.

Hingga keesokan harinya, ibu korban membawa anaknya ke Puskesmas dan barulah korban menceritakan perbuatan tak senonoh ayah tirinya.

Baca Juga :  Istri Urus Akta Kematian Suami yang Belum Meninggal

Karena tidak terima, kasus akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian hingga dijadikan sebagai tersangka.

Tersangka  mengaku mencabuli anak tirinya lantaran ingin menceraikan ibu korban. Tersangka mengaku sudah tidak cinta lagi dengan istri ketiganya itu, hingga tergoda kemolekan dan melampiaskan nafsu birahinya kepada anak tirinya.

Meski korban mengaku dicabuli sebanyak 10 kali, namun tersangka tetap membantahnya, dan mengaku perbuatan itu hanya dilakukan sebanyak 5 kali saja. “Saya sudah tidak cinta lagi dengan ibunya (korban),” ucap tersangka.

Namun demikian dirinya mengaku salah atas apa yang dilakukannya itu dan mengetahui kalau korban masih di bawah umur dan duduk di bangku kelas 6 SD.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (ang/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *