Bandar Sabu di Gumas Diringkus

Bandar Sabu di Gumas Diringkus
TERSANGKA: Dua orang bandar narkoba yakni TGR (54) dan KNM (36) ketika diamankan oleh tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kalteng dan Satres Narkoba Polres Gumas, Kamis (6/5), dengan barang bukti lebih dari setengah kilogram sabu.(SATRES NARKOBA POLRES GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Tim gabungan dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kalteng bersama dengan Satres Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas), berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga merupakan bandar besar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap dikediamannya masing-masing.

”Kedua pelaku itu yang berhasil ditangkap tersebut, yakni TGR (54) dan KNM (36),” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Senin (10/5).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku ini dilakukan pada waktu yang hampir bersamaan. Awalnya, pelaku KNM (36) ditangkap terlebih dahulu pada Rabu (5/5) pukul 01.30 WIB. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan berhasil menangkap pelaku lain yakni TGR (54), pada Kamis (6/5) pukul 04.00 WIB.

”Untuk pelaku KNM (36), berhasil ditangkap di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang. Sedangkan TGR (54), kami tangkap di Desa Hurung Bunut, Kecamatan Kurun,” ujarnya.

Baca Juga :  Murid Terpapar Covid-19, Sekolah Harus Tutup

Dia menuturkan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan KNM (36), karena menjalankan bisnis haram itu. Setelah KNM (36) ditangkap dan dilakukan pengembangan, akhirnya berhasil ditangkap TGR (54).Penangkapan kedua pelaku ini merupakan kerjasama dari tim Ditresnarkoba Polda Kalteng dengan Satres Narkoba Polres Gumas.

Budi melanjutkan, dari penangkapan dan hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang tersimpan di rumah pelaku KNM (36). Kemudian di rumah TGR (54), ditemukan delapan paket besar sabu.”Dua paket sabu yang kami temukan dari pelaku KNM (36) seberat 10,28 gram, sedangkan dari pelaku TGR (54) dengan berat kotor 511,51 gram,” bebernya.

Selain sabu tambah dia, juga diamankan bersama barang bukti lainnya, seperti satu plastik besar pembungkus, satu kotak rokok, ATM BNI, satu bundel plastik, empat timbangan, satu buah gawai, dan satu buah tas.

”Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti sabu sudah dibawa ke Mapolda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (arm/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *