KUALA KAPUAS – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76 menjadi moment berharga bagi Warga Binaan Permasyarakat (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kapuas.
Sebanyak 155 WBP mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan beragam, seperti pengurangan hukuman satu bulan dan lainnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Kuala kapuas, Tony Aji Prayetno mengatakan,
dari 155 WBP yang mendapatkan pemotongan merupakan kasus ringan, salah satunya pencurian, penggelapan dan lainnya. Mereka telah menjalani hukuman seperempat dan lebih dari masa tahanan.
“Yang pastinya berkelakuan baik, kasus ringan, dan bukan kasus narkoba yang divonis lebih dari empat tahun serta bukan kasus berat lainnya seperti kasus korupsi. Karena dalam mengajukan remisi tentu kami pendataan secara ketat dan jelas,” kata Tony.
Tony menjelaskan, selain mendapatkan potongan masa tahanan, terdapat dua orang WBP yang dinyatakan bebas langsung, yakni narapidana kasus pencurian dan senjata tajam (Sajam).
sebelum bebas, pihak Rutan memberikan pemahaman kepada dua WBP ini agar cukup terakhir kali masuk Rutan Kapuas, serta meminta berbuat baik di lingkungan masyarakat.
“Dua WBP bebas murni, mereka kami beri pencerahan agar bisa lebih baik setelah bebas dan tidak kembali melakukan tindak kejahatan,” tukasnya. (der/fm)