Banyak Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Perbatasan Kalselteng
PEMERIKSAAN: Salah satu warga yang ingin masuk ke Kalteng, ketika diperiksa dan diminta putar balik karena tidak ada surat bebas Covid-19, kemarin.(ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

Di Perbatasan Kalselteng

KUALA KAPUAS – Pos penyekatan larang mudik lebaran tahun 2021 tepatnya di timbangan Anjir kilometer 12 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, mulai diaktifkan, Minggu (2/5) kemarin.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno menyatakan, pihaknya mulai melakukan penerapan dalam pemeriksaan warga yang ingin melintas perbatasa  wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Provinsi Kalimantan Selatan, dengan beberapa persyaratan. Seperti surat bebas Covid-19 yaitu rapid test Antigen.

”Jadi warga yang melakukan mobilitas ke Kalteng wajib siapkan persyaratan yang ada didalam surat edaran,”ujarnya, kemarin. Kemudian lanjut Eko, jika nanti dalam pemeriksaan pihaknya tidak menerima persyaratan sesuai surat edaran dari pengendara atau warga yang ingin melakukan mobilitas ke Kalteng, tentu akan dilakukan putar balik.  Ditegaskannya, tanpa alasan apapun dan tanpa terkecuali siapa pun.

”Satu penumpang saja didalam mobil jika tidak memilik surat rapid test antigen, sudah tentu kami lakukan putar balik. Apalagi kalau tidak memiliki rapid test dalam satu mobil, karena ini sudah kebijakan dalam surat edaran gubernur,”tegasnya.

Baca Juga :  Terlanjur Beli Tiket saat Larangan Mudik, Ini yang Harus Dilakukan Calon Penumpang

Selain itu dijelaskannya, dalam surat edaran,  bahwa yang boleh melakukan perjalan keluar daerah dari satu daerah lainnya, yaitu suatu keadaan darurat, seperti orang sakit dengan satu pendamping, menghadiri kelurga yang meninggal dunia, orang hamil, perjalanan dinas yang mendesak, kepala negara, serta tamu pimpinan kepala negara.

”Walau mereka boleh melakukan perjalan keluar daerah, tentu ada syaratnya juga. Harus memiliki surat rapid test antigen, surat dari atasan. Kalau warga harus ada surat dari kepada desa untuk bisa melakukan perjalan keluar daerah,”imbuh Eko.

Mantan penyidik Propam Polda Kalteng ini menambahkan, sejak kemarin kendaraan yang diminta putar balik pun telah mencapai puluhan, karena tidak adanya surat sebagai persyaratan masuk ke wilayah Kalteng.

”Selama dua hari ada puluhan kendaraan kami minta putar balik, dengan itu kami menghimbau masyarakat untuk tetap selalu berada dirumah saja, berlebaran di rumah tidak perlu pulang kampung, karena ini demi kesehatan bersama. Satu lagi kami tegaskan walau pun seorang warga berdomisili di Kapuas namun arahnya dari Kalsel dan tidak menujukan persyaratan yang ada,  tentu akan kami minta putar balik,”pungkas Eko Sutrisno.(der/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *