Barbuk dari 111 Perkara Dimusnahkan

barbuk
Kasipidum Kejari Kapuas bersama Kasat Reskrim dan beberapa undangan saat memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara pidana.(istimewa)

KUALA KAPUAS –Lantaran telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (kejadi) Kabupaten Kapuas memusnahkan barang bukti dalam kasus perkara di wilayah setempat, Jumat (24/9) kemarin.
Barang bukti yang dimusnakan antara lain dari perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, perkara senjata tajam, senjata api, dan judi serta perkara umum lainnya.

Kepala Kejari Kabupaten Kapuas Arif Raharjo memaparkan,  barang bukti yang akan dimusnahkan telah dinyatakan inkracht dari 111 (seratus sebelas) perkara, pada tahun 2021. Terdiri dari perkara narkotika sejumlah 38 perkara (barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 148,53 gram.

Selain itu juga yang dimusnakan barang bukti handphone, obat-obatan dari tiga perkara kesehatan,  yaitu merk Trihexyphenidyl sebanyak 4.337 butir. Terdapat juga dari perkara penganiayaan,  yaitu senjata api (senpi) ada lima buah dan senjata tajam (sajam) sebanyak 17 buah, serta 3 butir peluru.

”Pemusnahan tersebut dapat dijadikan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum, dan keseriusan dalam menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Kapuas,” ujar Arif.

Baca Juga :  Pemkab dan DPRD Bartim Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Dirinya juga  mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,  seperti Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta rekan-rekan penegak hukum lainnya, yang secara bersama-sama telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana, khususnya dalam perkara narkotika.(der/gus)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *