NANGA BULIK– Satreskrim Polres Lamandau tangkap pelaku penggelapan sepeda motor. Pelaku yang merupakan mantan napi ini diketahui baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Sukamara. Pelaku diketahui membawa kabur sepeda motor korban pada setahun lalu.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim Iptu Juan Rudolf membeberkan bahwa pada tanggal 20 Mei 2020 (setahun lalu), tersangka Bambang mengalami mogok motor di wilayah desa Sungai Tuat.
“Kemudian ia meminta tolong kepada Deanto untuk mendorongnya. Namun karena Deanto tidak bisa mendorong, ia kemudian meminjam motor ke pamannya bernama Megi untuk membantu tersangka,” katanya.
Namun tersangka tampaknya tidak tahu berterimakasih, setelah ditolong justru membawa kabur sepeda motor pinjaman tersebut dan menghilang tanpa kabar.
“Mungkin karena motor pinjamannya lebih bagus dan mahal dibandingkan motornya sendiri yang mogok. Korban kemudian melaporkan pelaku untuk kasus penggelapan motor ke Polres Lamandau.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 36 juta,” beber Juan.
Selanjutnya saat penyelidikan, ternyata pelaku sudah masuk penjara di Sukamara akibat tersandung kasus curanmor. “Kita tangkap setelah dia keluar dari Lapas Sukamara. Hasil penyelidikan ia mengaku menjual motor tersebut ke wilayah Kalbar dan kita tindaklanjuti dengan pengejaran terduga penadah tersebut,” bebernya.
Sehingga selain menangkap pelaku penggelapan motor atas nama Bambang, pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka penadahan atas nama Riko. (mex/sla)