SAMPIT – Tim Cobra dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang bandar narkoba yang membawa setengah ons sabu di Jalan Batu Berlian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Minggu (3/10).
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, bandar terabut atas nama Iskandar (36). Dia diamankan ketika hendak melakukan transaksi.
”Awalnya kami menerima informasi di masyarakat bahwa Iskandar ini akan melakukan transaksi. Kami langsung datang ke lokasi. Ketika posisinya sudah ditemukan, kami buntuti dan langsung membekuknya saat sedang mengendarai sepeda motor,” kata Syaifullah, Senin (4/10).
Dia melanjutkan, petugas kemudian dilakukan penggeledahan di badan Iskandar dan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat total 50,39 gram atau sekitar setengah ons.
”Kami juga menyita barang bukti lain, yakni ponsel dan sepeda motor pelaku,” ujarnya.
Syaifullah menuturkan, ketika diinterogasi pihaknya, Iskandar mengakui barang haram tersebut miliknya. ”Sekarang Iskandar telah kami proses secara hukum. Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui asal barang tersebut, serta apakah ada jaringan lainnnya yang lebih besar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Iskandar dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (sir/ign)