Batas Berjualan Kuliner Jam 20.00 WIB

Batas Berjualan Kuliner Jam 20.00 WIB
Petugas gabungan ketika mensosialisasikan penerapan Surat Edaran Gubernur Kalteng No: 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi Covid-19. (dody/radarpalangka)

 

 

 



Baca Juga :  Pembesuk Dikenakan Syarat Berlapis Jenguk Tahanan dan Napi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *