Batas Berjualan Kuliner Jam 20.00 WIB AgusKamis, 8 Juli 2021 | 11:00 WIBKamis, 8 Juli 2021 | 04:46 WIB101 views Petugas gabungan ketika mensosialisasikan penerapan Surat Edaran Gubernur Kalteng No: 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi Covid-19. (dody/radarpalangka) Halaman: 1 2 Baca Juga : Pembesuk Dikenakan Syarat Berlapis Jenguk Tahanan dan Napi Pos terkaitPerkuat Silaturahmi, PWI Kotim dan PT BGA Gelar BukberPLN UID Kalselteng Luncurkan GEMPUR : Gerakan Pemutakhiran Data Non DTKS untuk Validasi Data PelangganMisteri Kematian Terduga Maling Terjepit Pintu, Diduga Terkait Ilmu Gaib Pakihang HapitBarito Utara Buka Pendaftaran CPNS, Cek Berapa Jumlah FormasinyaJelang Peringatan Hari Kemerdekaan, Akhirnya Desa Sungai Hanya Menyala Tingkatkan Keandalan Listrik Jelang Hari Raya Iduladha, PLN UID Kalselteng Gelar Pemeliharaan Tanpa Padam