Bawa Kabur Tas Penumpang, Sopir Travel Diciduk Polisi

Bawa Kabur Tas Penumpang Sopir Travel Diciduk Polisi
TERTANGKAP : Pelaku pencurian (jongkok) bersama barang bukti saat diamankan oleh jajaran Polsek Kapuas Timur dan Resmob Polres Kapuas. POLSEK KAPUAS TIMUR For RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS –  Seorang sopir travel bernama Hariyanto warga Jalan Golf Perumahan Wella Mandiri Blok, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), harus berurusan dengan Polsek Kapuas Timur.
Pria yang berusia 38 tahun tersebut diamankan setelah adanya laporan seorang wanita berusia 25 tahun, yang mana barang berharga miliknya dibawa oleh pelaku, saat akan mengantar korban ke Kabupaten Katingan.
“Korban bernama Siska Yuyun Safitri dari Bandara Syamsudin Noor dengan tujuan ke Kabupaten Katingan dan menumpang mobil travel yang dikemudikan pelaku, karena travel tersebut ingin ke arah sana juga,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskim AKP Kristanto Situmeang didampingi Kapolsek Kapuas Timur IPTU Eko Sutrisno, Kamis (22/7) kemarin.
kata Eko, dalam perjalanan, tiba-tiba mobil travel yang ditumpangi korban berhenti di depan Masjid AL-Muhajirin Jalan Lintas KM 1 Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, korban pun sempat turun dari mobil.
“Saat korban turun dan ingin ke toilet masjid, tiba-tiba pelaku menyalakan mobilnya dan langsung meninggalkan korban di halaman masjid dengan membawa barang-barang korban ke arah Kota Banjarmasin, Kalsel,” terangnya.
Merasa barang miliknya dibawa kabur oleh pelaku, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas Timur. Dari laporan korban, personel Polsek Kapuas Timur bersama Resmob Polres Kapuas langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku di simpang empat Desa Tamban Baru Mekar, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.
“Setelah menerima laporan korban, kami lakukan penyekatan dan ternyata pelaku melalui jalur daerah Tamban catur, tidak kurang dari beberapa jam seusai korban melapor, di simpang empat langsung kami lakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku serta membawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Sigra warna putih nopol DA 1393 II, satu tas ransel warna merah, satu tas selempang warna hitam, satu koper warna abu-abu.



Baca Juga :  Ditangkap Polisi karena Jual Sabu, Palui Berlebaran di Penjara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *