Bayarkan THR Sesuai Ketentuan

Tunjangan Hari Raya (THR)
TEKS: Syahril Tarigan

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah (Kalteng) Syahril Tarigan mengingatkan, perusahaan di wilayah provinsi ini untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai jadwal dan ketentuan yang telah diamanatkan pemerintah pusat.

Dinyatakannya, THR keagamaan tersebut harus sudah dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau lebaran. Perusahaan pun diharapkan membayar penuh THR kepada para pekerjanya.

Bacaan Lainnya

”Paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, yang artinya tanggal 6 Mei sudah harus cair THR karyawan. Ketentuan tentang pembayaran ini sudah diinstruksikan kementerian,” katanya, Minggu (2/5).

Ia melanjutkan, jika pada 2020,pengusaha diberi kelonggaran mencicil pembayaran THR dengan alasan kelangsungan usaha, namun pada tahun 2021 ini perusahaan diharapkan membayar langsung secara penuh sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Selama 2023, Janda dan Duda di Palangkaraya Bertambah

Syahril juga mengatakan, THR ini tidak hanya bicara soal kewajiban perusahaan dan hak karyawan. Namun di masa sulit akibat pandemi Covid-19, THR tersebut bisa diartikan sebagai salah satu upaya memulihkan ekonomi pekerja dan meningkatkan daya beli.

Ia juga menyatakan, apabila ada perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayar tepat waktu dan penuh, maka dapat diartikan hal tersebut adalah sebuah pelanggaran. Sehingga diharapkan ketentuan pembayaran THR ini dapat dijalankan sepenuhnya oleh perusahaan di provinsi ini.

Untuk memantau pembayaran, pihaknya sudah membuka posko pengaduan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Posko ini akan dipergunakan untuk pengaduan dan pelaporan pekerja yang tidak mendapatkan THR keagamaan 2021.

”Sudah ada posko yang dibantu juga oleh teman-teman dari serikat buruh, untuk sama-sama mengawasi pembayaran THR tahun ini. Kalau nanti ditemukan ada yang tidak menjalankan kewajibannya, maka akan ada tindak lanjutnya,”pungkas Syahril. (sho/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *