SAMPIT – Subrianyor (21) masuk ke warung milik Rustam mencuri kota amal milik Mesjid Raudah. Perbuatan itu dilakukannya bersama Kalam (berkas terpisah). Kasus ini sudah masuk dalam penanganan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim.
Tersangka dan barang bukti telah dilakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Subrianyor mengaku masuk kediaman korban dengan cara masuk lewat lubang angin-angin warung.
Subrianyor masuk ke dalam, sementara Kalam diminta menunggu di luar warung. Setelah mengambil kota amal, tersangka keluar lewat pintu depan yang dikunci dengan palang pintu.
Perbuatan itu awalnya direncanakan 15 September 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka menjemput Kalam di kediamannya. Setelah sepakat mereka mereka pada dini harinya menuju lokasi kejadian.
Adapun uang dalam kota amal itu sebesar Rp 1,8 juta, di mana Rp 1,4 juta berisi uang pecahan kertas, sementara sebesar Rp 400 ribu pecahan logam. ”Kotak amal itu kami bawa menuju tempat pemeliharaan ikan dan kotaknya kami buang di kolam sekitar setelah uangnya kami ambil,” kata tersangka.
Perbuatan itu dilakukan tersangka pada 16 September 2021 di warung milik Rustam, Jalan Kalap Paseban, Desa Ujung Pandaran. Warga Desa Ujung Pandaran ini dibidik dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (ang/ign)