Begini Cara Pengedar Sabu Berupaya Kelabui Polisi

penangkapan sabu
Ilustrasi

SAMPIT – Berkas perkara tahap II kasus narkoba dengan tersangka Akhmad Junaidi alias Junai dilimpahkan penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).

Di hadapan jaksa yang memeriksanya, Junai mengaku ketika rumahnya diketuk polisi, dia tidak langsung membuka pintu.

Bacaan Lainnya

Dia mengetahui kedatangan polisi setelah melihat dari jendela. Tersangka ketika itu langsung menuju kamar mandi dan berupaya membuang barang bukti sabu-sabu.

Upaya mengelabui petugas gagal. Tersangka langsung diamankan saat dilakukan penggerebekan. Petugas menemukan barang bukti di dalam kamar mandi.

Junai diamankan berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa di kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Petugas datang ke barak yang ditempati tersangka.

Saat itu, petugas melihat tersangka dari jendela dan berjalan ke ruang belakang atau tepatnya di kamar mandi, setelah keluar dari kamar mandi kemudian membukakan pintu dan langsung diamankan petugas.

Baca Juga :  Pegawai Cempaga Hulu Terindikasi Narkoba Bakal Diinterogasi

Petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus plastik kecil.

“Sabu itu milik saya sendiri,” ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim.

Barang bukti lain yang turut diamankan yakni kotak plastik bening,  7 lembar plastik klip dan sebuah ponsel. Tersangka diamankan pada Senin 31 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Kuini, Sampit. (ang/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *