PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kobar amankan dua badut di persimpangan lampu merah Jalan Diponegoro dan memberikan pembinaan di Kantor Satpol PP.
Kedua badut itu mengakui profesi yang dijalaninya untuk menyambung hidup di tengah himpitan ekonomi saat pandemi Covid-19. Mereka terpaksa menjadi badut di lampu merah karena mereka menganggap pekerjaan tersebut halal.
Mereka mengharapkan rupiah dari para pengguna jalan dengan berjoget untuk menghibur masyarakat, mereka tidak menyangka profesi itu dinilai menyalahi aturan dan mengganggu lalulintas. “Saya lakoni pekerjaan apapun selama itu halal dan tidak merugikan orang lain, tetapi kalau dianggap bahwa keberadaan kami mengganggu lalulintas kami tidak tahu dan kami juga akan ikhlas pindah,” kata Rudi salah satu badut yang mengontrak barakan di Kelurahan Madurejo, Rabu (21/4).
Sementara itu, Kasi Ops Satpol PP dan Damkar Kobar, Gusti Muhammad Rois mengatakan bahwa langkah itu dilakukan sebagai upaya persuasive untuk membina kedua badut tersebut, karena ada laporan dari masyarakat yang mereka terima.
Menurutnya setelah diberikan arahan dan pembinaan, kedua badut tersebut diminta untuk tidak berada di lampu merah saat mengais rezeki. “Kita arahkan mereka ke Taman Kota Bundaran Pancasila, karena di sana masyarakat juga banyak setiap harinya yang berkunjung,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aktivitas kedua badut yang meminta-minta di jalan khususnya di lampu merah melanggar Perda Nomor 16 tentang ketertiban umum.
Ia menyebut kedua badut tersebut sebelumnya telah diingatkan dan diimbau untuk tidak beraktivitas di perempatan lampu merah, namun tidak mendapat respon. “Dan ketika semakin banyak laporan keduanya kita amankan,” lanjutnya.
Kemudian kata dia, sebenarnya Satpol PP Kobar tidak melarang mereka selama tidak mengganggu ketertiban umum, sehingga alternatifnya diarahkan ke pusat Taman Kota. “Nanti semua badut kita minta untuk kumpul di taman. Jadi masyarakat atau orang tua yang anaknya ingin lihat badut bisa ke taman saja,” jelasnya.