Begini Persiapan Polres Kotim Hadapi Ancaman Karhutla

karhutla
SIAGA KARHUTLA: Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat mengecek langsung persiapan sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla di Mapolres Kotim, Rabu (11/8) lalu. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT Dalam Rangka Kesiapsiagaan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2021, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar apel Pengecekan Sarana dan Prasarana (Sapras) Penanggulangan dan Pencegahan Karhutla, di Mapolres Kotim, Rabu (11/8) kemarin.

Apel pengecekan sarpras tersebut, dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, diikuti oleh Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin serta diikuti pula oleh para Kapolres jajaran Polda Kalteng dengan melakukan Penggelaran Sarana Prasarana Pemadam Karhutla yang dimiliki beserta personel yang mengawakinya.

Bacaan Lainnya

”Sesuai arahan Kapolda Kalteng, dalam setiap pelaksanaan gelar kelengkapan sarpras dan personil, semuanya harus betul-betul dalam kondisi prima siap digunakan,” kata Jakin.

Dalam hal ini lanjutnya, perlengkapan untuk mencegah karhurla tidak hanya untuk diperagakan. Namun harus juga memang benar bisa dioperasionalkan dengan baik, termasuk personel yang ditugaskan juga benar-benar harus paham dan mampu untuk mengoperasionalkan.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Pangkalan Bun Dukung Food Estate dan Cegah Karhutla

”Semua harus bisa berperan sesuai dengan tupoksinya,” katanya.

Polres Kotim telah menyiapkan sarpras berupa 4 mobil truk AWC (Armored Water Canon) maupun roda 2 yang bisa difungsikan sebagai pemadam portable untuk menjangkau daerah sulit. Selain itu ada sarana pendukung lainnya yang difungsikan sebagai sarana patroli dan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran.

”Hasil pengecekan bahwa sarpras yang dimiliki oleh Polres Kotim semua dapat berfungsi dengan baik, sewaktu-waktu diperlukan siap dipergunakan dalam mendukung pencegahan karhutla,” papar Jakin.

Ia menambahkan, masyarakat di wilayah hukum Polres Kotim, jangan sampai melakukan tindakan atau perbuatan melakukan pembakaran hutan atau lahan, apapun alasan kepentingannya. Dampaknya akan sangat merugikan semua orang, merusak lingkungan, merusak nama baik bangsa dan akan ada konsekuensi hukum serta denda yang tidak ringan bagi pelaku karhutla. (sir/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *