SAMPIT – Residivis kambuhan, Windra Hardianto alias Anto melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat dirinya melihat ada sepeda motor korban yang terparkir di depan rumahnya.
Tersangka menceritakan, saat itu baru saja pulang dari kediaman neneknya dengan berjalan kaki. Melihat dua motor terparkir di depan rumah korban.
Saat itu, tersangka mendekati motor tersebut, dan melihat ada kontak motor tergantung, lalu oleh tersangka diambil. Saat dimasukkan ke salah satu motor bisa dihidupkan.
”Setelah dihidupkan, saya bawa kabur motor itu,” ujar Windra saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka, motor korban yang dicurinya yakni jenis Honda Supra Fit dengan nomor polisi KH 6532 TN milik Denny Prasetyo.
Windra ketahuan mencuri sepeda motor milik Denny Prasetyo setelah dicurigai sering mondar mandir di depan rumah korban.
Setelah motornya hilang, korban mendatangi kediaman rumah tersangka yang berlokasi di Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di sana, korban melihat ada motornya hingga yakin kalau tersangka pencurinya, karena sebelumnya memang sering mondar mandir di depan rumah korban.
Perbuatan itu dilakukan tersangka pada Kamis, 1 Juli 2021 di Jalan HM Arsyad Km 17, Desa Bapeang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (ang/fm)