Beli Motor Murah Bikin Yadi Dipenjara

ILUSTRASI_PIDANA_PENJARA
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Harga motor yang sangat miring dari harga normal membuat Yadi harus merasakan hidup di balik jeruji besi. Dia tergiur membeli motor hasil curian yang ditawarkan Bilman di media sosial.

Keduanya kini harus duduk di kursi pesakitan. Kejahatan mereka dibeberkan secara lengkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Terdakwa Yadi saat jadi saksi untuk Bilman, mengaku membeli motor itu setelah Bilman menawarkan di Facebook. ”Kemudian kami tukaran nomor WhatsApp,” kata Yadi.

Bacaan Lainnya

Yadi mengaku mengetahui motor itu merupakan hasil kejahatan, karena tak dilengkapi surat menyurat. Awalnya Bilman menjual motor itu dengan harga Rp 1,7 juta, namun ditawar Yadi hingga disepakati sebesar Rp 1.450.000.

Pencurian motor itu dilakukan Bilman pada 21 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan DI Panjaitan, Gang Ketapi 4, Kelurahan MB Hilir, Kotim. Adapun sepeda motor yang dicuri terdakwa, yakni Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi KH 5582 LN. (ang/ign)



Baca Juga :  Pencuri Motor Menyamar Jadi Calon Pembeli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *