Dari keterangan para tersangka saat pemeriksaan, ungkapnya, sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Juhriman selaku bagian keuangan pemerintah desa lalai menggunakan sebagian dana tersebut. Bahkan, sejumlah uang juga ada yang dipinjamkan ke orang.
Sementara Edi Haryono, mengaku tidak menggunakan dana tersebut. Akan tetapi, sebagai kades dia lalai menjalankan tupoksinya, sehingga harus ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi.
”Kades tidak mengetahui dana apa saja yang disangkakan kepadanya, karena memang selama ini percaya pada kaur keuangan. Kades hanya tanda tangan SPJ yang diajukan,” jelasnya.
Mencuatnya dugaan tipikor di Desa Bunut berawal dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Inspektorat menemukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bunut pada tahun anggaran (TA) 2019.
”Sejak akhir 2020 lalu, tim penyelidik Kejari Lamandau melakukan penyelidikan untuk mencari ada tidaknya tidak pidana yang dilakukan oknum pemerintahan Desa Bunut. Ini karena tidak adanya pertanggung jawaban anggaran desa dan ada bangunan fisik yang tidak dilaksanakan, sementara anggarannya dicairkan,” tandasnya. (mex/ign)