Bisnis Palsu Pasir Zirkon Pasutri, Raup Rp 30 Juta dari Korban

PENIPUAN
Ilustrasi. (net)

KUALA KAPUAS – Aparat Polres Kapuas meringkus pasangan suami istri asal Kalimantan Selatan, Kiki Ikwan (28) dan Farash Dalila (23). Keduanya dijebloskan ke sel tahanan karena diduga melakukan penipuan dengan modus bisnis pasir zirkon. Korban pasutri itu merugi sekitar Rp 30 juta.

Informasi dihimpun, korban kedua pelaku, Rudi, awalnya dijanjikan bisnis pasir zirkon saat bertemu di jalan Trans Kalimantan. Tepatnya di jalan lintas Kota Palangka Raya-Buntok, daerah Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Bacaan Lainnya

”Pelaku menawarkan pasir zirkon, namun untuk pembayaran harus lunas sebelum diantar ke tempat korbannya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Minggu (2/10).

Bujukan dan harga yang ditawarkan murah , korban langsung tertarik dan memberikan uang yang diminta kedua pelaku sebesar Rp 30 juta secara kontan. ”Dari penawaran yang dijanjikan pelaku, pasir zirkon akan tiba selama sekitar satu minggu. Namun, pasir barang yang ditunggu tak kunjung datang, hingga akhirnya korban melapor ke Polres Kapuas,” jelasnya.

Baca Juga :  Momentum Sikat Sindikat Pasar di Kotim

Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Pasutri tersebut diringkus di Kelurahan Menteng, Palangka Raya.

Dari keterangan pelaku, tim reskrim Polres Kapuas bersama resmob Polresta Banjarmasin melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan sang istri di kediamannya, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil B 1484 FIK. ”Kedua pelaku kami kenakan pasal tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimakud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana,” tandasnya. (der/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *