Bobol Ruko, Tiga Sekawan Ditembak

Bobol Ruko
Barang bukti yang digunakan pembobol ruko di Kapuas. (istimewa)

KUALA KAPUAS – Sudirman (44) dan Hanafi (52) warga asal  Magelang Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Setiawan (36) warga asal Perwokerto Provinsi Jateng, terpaksa dihadiahi timah panas dikaki, oleh jajaran resmob Polda Kalteng dan reskrim Polres Kapuas.

Ketiganya dilaporkan telah membobol dan mencuri isi sebuah rumah toko (ruko) milik Agus Salim (30) di Jalan Pemuda Kelurahan Selat Utara Kabupaten Kapuas, pada Sabtu (26/6) dini hari lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Seobeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menerangkan, mereka diamankan di Palangka Raya. Saat beraksi, ketiga pelaku ini diketahui korbannya. Namun korban tak berani keluar dari persembunyiannya di kamar.

“Aksi para pelaku ini diketahui korban yang sempat bangun mendengar ada suara orang masuk. Karena takut korban tidak keluar dari kamar, membuat para pelaku leluasa mencari barang berharga dan menutup CCTV dengan plaster,” terangnya Minggu (4/7) kemarin.

Selain itu ketiga pelaku pelaku berhasil menemukan uang Rp 70 juta  rupiah milik korban yang disimpan di laci lemari ruko, dan membawanya kabur, setelah tidak menemukan barang berharga lainnya. Setelah itu, korban langsung melaporkan ke Polres Kapuas.

Baca Juga :  Polres Kotim Gencar Patroli Malam Berburu Begal

“Tidak kurang satu minggu dari aksi pencurian itu, para palaku ini berhasil kami amankan. Dan sempat melakukan perlawanan yang membahayakan anggota sehingga diambil tindakan tegas terukur dan terarah kepada ketiganya,” papar Kristanto.

Sementara itu dari tangan para pelaku berhasil diamankan satu unit mobil grand new Avanza warna hitam nopol KH 1208 TQ, satu  lembar STNKB mobil grand new Avanza warna hitam nopol KH 1208 TQ, uang sebesar R. 3.000.000, dan dua buah plat mobil.

”Kami mengamankan dua buah linggis, satu buah gunting pemotong besi, satu lembar jaket kulit. satu lembar jaket, satu buah topi satu buah lembar baju yang digunakan pelaku untuk beraksi. Ketiganya kami kenakan pasal 363 KUHPidana tentang kasus pencurian dengan pemberatan,”pungkas Kristanto Situmeang. (der/gus)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *