Bobol Rumah Dinas, Ini Harta yang Dikuras

pencurian
DITAHAN: Pelaku pencurian di Rumah Dinas PU Provinsi Kalteng yang ada di Batara, ketika diamankan berikut barang bukti kejahatannya berupa linggis.

MUARA TEWEH – Satreskrim Polres Barito Utara (Batara) kembali berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian di wilayahnya. Pelaku berinisial S (42), rumah yang dibobol adalah milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi yang ditempati Apriyanata (31) di Jalan A Yani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Reskrim Polres Batara AKP M Tommy Palayukan mengatakan, kejadian berawal pada 20 Juli kemarin sekitar pukul 18.30 WIB. Dimana saat korban pulang dari Kecamatan Benangin dan melihat rumah yang ditinggalinya dalam keadaan berantakan.

Bacaan Lainnya

Kemudian korban mengecek barang miliknya sudah tidak ada di tempatnya. Di antaranya, satu unit TV tabung merk Panasonic, satu unit TV LED merk Samsung, satu unit laptop inventaris Dinas Kesehatan, satu unit laptop inventaris Dinas Pendapatan, satu unit Ipad Apple, satu unit tablet merk Samsung, satu unit kipas angin merk Miyako, dua tabung gas 3 kilogram, beras 15 kilogram, satu unit Magic Com dan satu aki mobil merk Yuassa sudah tidak berada lagi di tempatnya atau telah hilang.

Baca Juga :  Rumah Warga Pandu Senjaya Dibobol Maling saat Jualan Molen

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.30 juta, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,”ujar Tommy, Senin (26/7).

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Tommy, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Batara mendatangi tempat kejadian perkara serta melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil diamankan, pada hari Minggu (25/7) sekitar pukul 21.45 WIB di rumahnya di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

”Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah Dinas PU Provinsi dan tersangka menjelaskan bahwa melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu belakang dan mencongkel pintu yang terkunci menggunakan linggis,” terang Kasat.

Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dalam hal ini akan di sangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana tentang pencurian,” tandasnya. (viv/sho)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *