SAMPIT – Syahwani (26) warga Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap di Jalan Tjilik Riwut kilometer 40 Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kotim pada Senin (24/5) siang sekitar pukul 11.50 WIB.
Kapolsek Cempaga IPTU Dwi Susanto mmengatakan, Syahwani ditangkap saat anggota Polsek Cempaga sedang melaksanakan patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
”Awalnya anggota sedang melaksanakan patroli dan menemukan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membuang sesuatu di jalan. Saat diperiksa, ternyata yang dibuang tersebut adalah sebuah plastik klip kecil yang berisikan kristal warna bening yang diduga sabu-sabu,” kata Dwi dihubungi Radar Sampit, Selasa (25/5) kemarin.
Lanjut Kapolsek, menemukan bungkusan plastik itu, anggota pun bergegas mengejar pelaku dan berhasil diamankan lalu dibawa ke Mapolsek Cempaga untuk menjalani pemeriksaan.
Saat diinterogasi, rupanya sabu yang dibuang tersebut rencanannya akan dijual kepada pembeli.
”Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini memang sudah biasa menjual barang haram tersebut. Namun, dia tidak mengaku dari mana asal barang didapatkan. Inilah yang masih kami telusuri, terutama dia siapa dia mendapatkan narkoba itu,” terang Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, Syahwani dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. ”Barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat 0,31 gram. Selain sabu, kami juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku saat penangkapan,” tegasnya. (sir/fm)