Budak Sabu Dilengkapi Senjata Api

narkoba
DIRINGKUS: Pelaku kasus narkoba dan kepemilikan senjata api saat diamankan jajaran Polres Pulpis. (SATNARKOBA POLRES PULPIS FOR RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau (Pulpis) meringkus seorang pelaku berinisal (KA) 24, warga Jalan Panatau, Desa Bawan, Pulpis. Selain kedapatan membawa narkotika jenis sabu, pemuda itu juga ternyata memiliki senjata api.

”Laporan masyarakat kami tindak lanjuti hingga akhirnya mengamankan pelaku yang kami amankan setelah dilakukan penggeladahan dan ditemukan sabu,” kata Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatnarkoba AKP Hartono, Minggu (3/10).

Bacaan Lainnya

Dia melanjutkan, pihaknya menemukan sabu sebanyak lima bungkus plastik klip kecil, satu timbangan digital, uang Rp 700 ribu hasil penjualan sabu.

”Selain mengamankan sabu, kami juga menyita senjata api rakitan jenis revolver beserta empat amunisi yang disimpan pelaku di dalam tas selempang di kamarnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  BNNP Kalteng ”Kubur” Ratusan Gram Sabu Sindikat Lintas Provinsi

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara lima tahun lebih sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Bukan hanya pasal tentang narkoba yang kami kenakan, tersangka juga terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata apinya,” tandasnya. (der/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *