PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalimantan Tengah kembali membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu. Sejumlah pelaku diamankan dengan barang haram yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.
Pelaku yang diringkus, yakni Jepryansyah alias Jepry (26) dan Wijaya Kurniawan alias Wijaya (36). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yakni Jalan Temanggung Tilung dan Bukit Keminting pada Minggu (15/8) dan Senin (16/8).
Dari keduanya diamankan sebelas paket sabu besar dengan berat 821,90 gram atau 800 ons. Direktur Reserse Narkotika Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, Selasa (24/8), mengatakan, keduanya merupakan satu jaringan.
Pihaknya telah menetapkan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.
”Mereka pemain baru. Sabu didistribusikan dari Banjarmasin dan menurut informasi tersambung dengan salah satu napi di Lapas Banjarmasin. Masih diselidiki secara mendalam. Kedua tersangka ditangkap dari informasi yang didapat personel terkait adanya peredaran narkoba di Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya,” ujarnya.
Nono menuturkan, dari tangan Jepryansyah alias Jepry, diamankan tiga paket besar sabu seberat 49,50 gram, plastik bening, ponsel, dan sepeda motor. Dari Wijaya Kurniawan disita delapan paket seberat 772 gram, kaleng biskuit, dan ponsel.
”Jepry ditangkap lebih dulu dan dia mengaku mengambil sabu dari Wijaya. Saat digeledah, didapati di rumah mereka sabu dengan total 8 ons lebih. Rencananya sabu itu akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya,” ujar Nono.
Nono mengungkapkan, sebenarnya sabu tersebut sebanyak dua kilogram. Satu kilogram dikirim ke Palangka Raya, sisanya di Banjarmasin dan telah diamankan BNN Kalsel.
”Ini pemain baru. Belum ada kaki tangannya. Antara bandar dan pengedar komunikasinya melalui ponsel. Kami mencurigai sabu itu dari Kaltim. Kedua pelaku berteman dan tergiur keuntungan besar,” sebutnya.