Buka di Hari Terakhir PPKM IV, Pasar Dibubarkan

Hari Terakhir PPKM IV
Anggota Polsek Kapuas Timur saat meminta pedagang untuk menutup lapak dagangannya di pasar Seni Anjir Serapat, lantaran masih penerapan PPKM Level IV, kemarin (16/8). (alex/radarsampit)

KUALA KAPUAS – Menjelang hari terakhir penetapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kabupaten Kapuas, masih ada pedagang yang berjualan di pasar. Seperti di Pasar Senin Desa Anjir Serapat Tengah kilometer 10,5 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.

Hal ini direspon pihak kepolisian Polsek Kapuas Timur bersama Koramil Kapuas Timur, serta satgas Covid-19 setempat, dan  meminta para pedagang tidak membuka lapaknya.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno mengatakan, hal itu sesuai Surat Edaran Bupati dan forkompimda Kabupaten Kapuas,terkait penutupan  pasar tradisional selama penerapan PPKM Level IV diseluruh wilayah Kabupaten Kapuas termasuk Kecamatan Kapuas Timur. ”Jadi kami sampaikan kepada masyarakat dan pedagang,”tegasnya, Senin (16/8) kemarin.

Pihaknya juga telah menyampaikan secara persuasif dan pendekatan terhadap pedagang sejak jauh – jauh hari. Selain itu  memberikan pemahaman dan kesadaran kepada pedagang serta pembeli, agar dengan sukarela tidak melakukan aktivitas di pasar.

”Mungkin ada yang belum tahu sehingga kami sampaikan kembali kepada pedagang dan masyarakat sebagai pembeli. Hal ini demi menjaga kesehatan bersama serta menekan angka kasus Covid-19 yang terjadi di Kapuas ini,”pungkas Eko.

Baca Juga :  Emak-Emak Hunus Pisau Keliling Pasar

Dengan adanya penutupan dan pembubaran pasar tersebut, sejumlah pedagang terpaksa menutup lapaknya, yang sempat digelar dan didatangi pembeli. (der/gus)

 

 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *