KUALA KAPUAS – Menjelang hari terakhir penetapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kabupaten Kapuas, masih ada pedagang yang berjualan di pasar. Seperti di Pasar Senin Desa Anjir Serapat Tengah kilometer 10,5 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Hal ini direspon pihak kepolisian Polsek Kapuas Timur bersama Koramil Kapuas Timur, serta satgas Covid-19 setempat, dan meminta para pedagang tidak membuka lapaknya.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno mengatakan, hal itu sesuai Surat Edaran Bupati dan forkompimda Kabupaten Kapuas,terkait penutupan pasar tradisional selama penerapan PPKM Level IV diseluruh wilayah Kabupaten Kapuas termasuk Kecamatan Kapuas Timur. ”Jadi kami sampaikan kepada masyarakat dan pedagang,”tegasnya, Senin (16/8) kemarin.
Pihaknya juga telah menyampaikan secara persuasif dan pendekatan terhadap pedagang sejak jauh – jauh hari. Selain itu memberikan pemahaman dan kesadaran kepada pedagang serta pembeli, agar dengan sukarela tidak melakukan aktivitas di pasar.
”Mungkin ada yang belum tahu sehingga kami sampaikan kembali kepada pedagang dan masyarakat sebagai pembeli. Hal ini demi menjaga kesehatan bersama serta menekan angka kasus Covid-19 yang terjadi di Kapuas ini,”pungkas Eko.
Dengan adanya penutupan dan pembubaran pasar tersebut, sejumlah pedagang terpaksa menutup lapaknya, yang sempat digelar dan didatangi pembeli. (der/gus)