Bupati Kotim Bicara Solusi Truk Logistik Masuk Kota

Truk Logistik

SAMPIT – Pembatasan angkutan truk masuk Kota Sampit merupakan upaya mencegah semakin hancurnya jalan akibat dilintasi beban berlebihan. Selain itu, untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan warga sebagai pengguna jalan umum yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Kotim Halikinnor terkait pembatasan truk yang berimbas pada polemik angkutan logistik yang tak bisa masuk kawasan kota. Halikin menegaskan, pihaknya bukan melarang semua angkutan masuk dalam Kota Sampit, namun dibatasi dan diatur.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Pemkab Kotim hanya menekankan agar angkutan harus mengurangi tonase kendaraan apabila masuk kota. Larangan itu terutama berlaku bagi angkutan perusahaan yang lalu lintasnya bukan dalam kota.

”Contohnya kendaraan perusahaan yang mengarah ke Pelabuhan Bagendang. Itu kami arahkan melewati jalan lingkar selatan. Ini untuk mengurangi kerusakan jalan di dalam kota. Tetapi, bagi angkutan bahah pokok serta yang berkaitan dengan bahan bangunan, tetap diperbolehkan, namun bebannya dikurangi,” ujarnya, Senin (19/4).

Baca Juga :  Perlu Modal Mengakar, Menanti Penantang Petahana Pilkada Kotim

Halikinnor menuturkan, jalan dalam Kota Sampit hanya mampu menahan beban dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 – 12 ton. Namun, angkutan yang kerap melintas berbobot 20 – 30 ton. Karena itu, pihaknya meminta agar beban tonase dikurangi, agar bisa melintas di dalam kota.

Halikinnor tidak ingin arus jalan di dalam Kota Sampit dihancurkan karena Pemkab Kotim kurang melakukan pengawasan. ”Jadi, yang ditutup dan tidak diperbolehkan melintas itu yang jurusannya keluar dari Kota Sampit, untuk menghindari sampai kami membenahi jalan dalam kota. Saat ini masih diperbaiki dengan proses lelang pembuatan rigit jalan agar lebih kuat. Jadi, jangan sampai hancur lagi,” tegasnya.

Terkait keputusan PT Dharma Lautan Utama (DLU) yang menghentikan sementara aktivitas pelayaran akibat kebijakan itu, Halikinnor mengaku sudah berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Pelabuhan (KSOP) Sampit, jangan sampai penghentian itu disebabkan salah tafsir kebijakan Pemkab Kotim, sehingga kebutuhan bahan pokok di Kotim terhambat.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *