Bupati Kotim Serahkan 200 Sertifikat Plasma untuk Masyarakat 

Bupati Kotim Serahkan 200 Sertifikat Plasma
SERTIFIKAT: Bupati Kotim Halikinnor secara simbolis menyerahkan sertifikat plasma kepada masyarakat, Kamis (3/6).(YUNI/RADAR SAMPIT )

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyerahkan secara simbolis 200 sertifikat plasma kepada masyarakat. Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan perusahaan pemegang izin perkebunan.

Halikinnor mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk sinergisitas untuk membangun Kotim yang lebih baik. Dia mengapresiasi salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Parenggean yang berkomitmen melaksanakan salah satu kewajiban pemegang izin untuk melakukan 20 persen kemitraan dengan masyarakat di sekitarnya.

Bacaan Lainnya

”Contohnya salah satu perusahaan sawit di Parenggean, hasil pelepasan kawasan hutan diberikan kepada masyarakat penerima plasma sebanyak 200 sertifikat,” katanya saat menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria, Kamis (3/6).

Halikinnor berharap dengan adanya sertifikat, memberikan kejelasan dan menghindari tumpang tindih kepemilikan lahan, yang kecenderungannya menjadi sengketa antara masyarakat maupun korporasi.

Baca Juga :  Siagakan 198 Posko dan 1.954 Personel, PLN Siap Amankan Listrik Selama Libur Lebaran

”Kadang itu juga yang menjadi permasalahan kamtibas di bidang pertanahan,” sebutnya.

Pengelola 20 persen lahan plasma diharapkan adalah masyarakat yang berada disekitar area perkebunan agar bisa meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat sekitar. Pengolahan kebun plasma diharapkan dapat meningkatkan standar hidup petani dengan peningkatan hasil produksi yang kemudian berdampak pada peningkatan pendapatan para petani.

”Selain itu, program ini juga bertujuan agar para petani dapat lebih produktif melalui pembinaan produksi dan tata cara pengelolaan perkebunan yang baik,” ujarnya.

Halikinnor berpesan agar hak warga dimanfaatkan dengan benar. Jangan sampai dijualbelikan atau dialihkan. Luasan lahan yang diterima masyarakat bervariasi. Ada yang 2 hektare dan lainnya.

”Saya sudah pesan tolong jangan dijualbelikan. Itu memang menjadi hak, tapi tidak boleh dijualbelikan. Hanya saja, yang menjadi kekhawatiran apabila terjadi jual beli di bawah tangan,” katanya.

Dia menambahkan, dalam sertifikat juga sudah jelas tertera bahwa sertifikat tersebut tidak boleh dijual atau dialihkan. Tetapi, menurut Halikinnor, ada kecenderungan masyarakat digunakan untuk sesuatu yang konsumtif, sehingga tergiur melakukan hal itu.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *