Halikinnor mengatakan, pengukuhan pejabat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Mendagri yang dikeluarkan melalui tiga surat tertulis.
Surat pertama, Nomor 821/2642/SJ pada 27 April 2021 tentang persetujuan pelaksanaan pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama di Pemkab Kotim. Surat kedua, Nomor 821/2310/OTDA 13 April 2021 tentang persetujuan pelaksanaan pengukuhan pejabat administrator dan pejabat pengawas di Kotim dan surat ketiga, Nomor 821/4088/SJ pada 16 Juli 2020 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas di Kotim.
“Saya ucapkan selamat bagi pejabat yang baru dilantik, bekerjalah dengan giat, jujur, dan bertanggung jawab. Saya yakin dan percaya bahwa saudara semua mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sepenuh hati,” tandasnya. (hgn/yit)