Bupati Usulkan Mudik Lokal Tanpa Rapid Tes Antigen

Mudik Lokal Tanpa Rapid Tes Antigen
RAMADAN: Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menggelar buka puasa bersama di rumah jabatan Bupati, Sabtu (1/5).

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) agar tiga wilayah kabupaten dan satu kota yang meliputi Kotim, Seruyan, Katingan, dan Kota Palangka Raya untuk dapat menjadi daerah aglomerasi atau mudik lokal.

“Kita sudah menyurati pihak provinsi untuk membuat kebijakan itu, khususnya mudik lokal dan ini saya harapkan bisa disetujui Guburnur Kalteng,” kata Bupati Kotim Halikinnor saat penyampaian sambutan dalam acara buka puasa bersama di rumah jabatan Bupati, Sabtu (1/5).

Bacaan Lainnya

Halikin berharap Pemprov Kalteng dapat memberikan pertimbangan kebijakan khusus untuk masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kabupaten agar tak perlu melakukan pemeriksaan rapid tes antigen.

“Kami meminta agar perjalanan masyarakat lokal lintas kabupaten tidak perlu antigen. Kalau cuma Sampit ke Palangka, Sampit ke Kotawaringin Barat atau Sampit ke Seruyan harus antigen kasihan masyarakatnya,” ujarnya

Baca Juga :  Penyekatan Polisi Dijebol, Ribuan Pemudik Lolos

“Kecuali lintas provinsi, saya setuju saja kewajiban rapid test antigen. Misalkan, Kapuas ke Banjarmasin itu sudah keluar Provinsi Kalteng maka sudah seharusnya rapid test antigen untuk menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Walau bagaimanapun lanjut Halikinnor, Pemkab Kotim berupaya meringankan beban perekonomian masyarakat terutama dalam hal kebijakan antigen.

“Kami upayakan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kabupaten tidak dibebani dengan biaya rapid test antigen. Tetapi, masyarakat juga tolong disiplin dan patuhi protokol Covid-19,” ujarnya.

Dikatakannya, usulan tersebut diajukan merujuk pada ketentuan yang termuat di dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dimana salah satu poinnya mengatur tentang daerah aglomerasi, dengan catatan pengawasan protokol kesehatan di tiap-tiap kabupaten atau kota tetap diberlakukan.

”Kami juga meminta petunjuk itu (pengawasan prokes). Kalau memang diizinkan, tapi itu tentunya seizin Gubernur. Ini kami masih menunggu jawaban dari Gubernur Kalteng,” ucapnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *