Lebih lanjut Halikin menjelaskan, usulan tersebut diharapkan disetujui karena mengingat Kotim merupakan kabupaten induk dari Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Katingan dan keberadaan Kota Palangka Raya sebagai ibukota Provinsi Kalteng sangat dibutuhkan untuk pelaku perjalanan lokal dari ketiga kabupaten tersebut. Khususnya dalam rangka perjalanan dinas, pelayanan terhadap orang sakit yang membutuhkan pelayanan medis di RSUD tingkat 1 serta pendistribusian logistik.
“Untuk Kabupaten Seruyan dan Katingan sendiri sebagian besar suplai logistik berasal dari Kotim,” ujarnya.
Di samping itu, untuk akses jalan ketika akan menuju kebupaten Seruyan dan Kabupaten Katingan juga hanya bisa dilewati melalui Kotim, sehingga dengan pertimbangan tersebut menjadi dasar Pemkab Kotim mengusulkan kepada pemerintah provinsi Kalteng.
”Kotim, Seruyan Katingan dan kota Palangkaraya ini diharapkan dapat diizinkan masuk dalam kategori wilayah yang diperbolehkan melakukan mudik lokal,” tandasnya. (hgn)